suarakarsa.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Konawe. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AK (27) bersama lima sachet sabu dengan berat bruto 3,50 gram serta sejumlah peralatan dan bahan kimia yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan sabu berskala rumahan atau home industry.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (30/10/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
Dari hasil penindakan dan penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan satu sachet sabu, dua bal plastik klip bening, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua di kawasan Jalan Poros Wisata Batu Gong, tepatnya di belakang SD Negeri 2 Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan seperangkat peralatan, sejumlah bahan kimia, dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan sabu. Barang-barang tersebut ditemukan di salah satu kamar pada area gudang milik AK.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AK mengaku pernah melakukan percobaan pembuatan sabu secara mandiri dan menghasilkan sekitar 25 gram. Namun, aktivitas tersebut disebut tidak dilanjutkan karena dirinya mengalami kesulitan memperoleh bahan prekursor yang diperlukan.
AK juga mengaku bahwa hasil percobaan tersebut hanya dikonsumsi sendiri dan belum berani dipasarkan. Meski demikian, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan aktivitas yang dilakukan, asal bahan baku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Amri Yudhy S., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan langkah penting untuk mencegah potensi aktivitas produksi narkotika ilegal berkembang lebih luas.
Menurutnya, terduga mengaku baru pertama kali mencoba membuat sabu dengan hasil sekitar 25 gram. Kendala memperoleh bahan prekursor menjadi salah satu alasan yang disampaikan terduga untuk tidak melanjutkan aktivitas tersebut.
“Sebagai langkah pencegahan sebelum berkembang lebih besar, aktivitas ini sudah lebih dahulu kita ketahui dan ungkap. Ini menunjukkan pentingnya informasi masyarakat serta langkah cepat kepolisian dalam mengantisipasi potensi ancaman narkotika,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, dua timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, alat yang diduga digunakan untuk menakar sabu, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah bahan kimia dan peralatan lain yang akan diteliti lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan aktivitas produksi narkotika.
Saat ini, AK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program Quick Wins Kapolri secara berkelanjutan, termasuk melakukan deteksi dini terhadap potensi produksi narkotika ilegal.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.


Tinggalkan Balasan