Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris JI Sumatera

JAKARTA – Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Total ada 6 tersangka teroris yang ditangkap di Lampung hingga Jakarta.

“Penangkapan Wilayah Lampung telah diamankan dalam keadaan sehat,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (8/2).

Bacaan Lainnya

Dia menerangkan awalnya penangkapan dilakukan terhadap J pada Selasa (7/2) kemarin. J ditangkap di wilayah Palembang.

Selanjutnya, pada hari ini sekitar pukul 01.45, Densus 88 menangkap tiga teroris di wilayah Lampung. Dengan inisial IR, LS dan AF.

Lalu, pada sekitar pukul 06.55 WIB, tersangka inisial AS dan A alias B juga ditangkap. Keduanya ditangkap di Cirebon dan Jakarta.

Baca Juga  PB HMI Apresiasi Kinerja TNI dan POLRI Dalam Mengawal KTT ASEAN 2023

“TKP penangkapan wilayah Cirebon dan Jakarta telah diamankan dalam keadaan sehat. Untuk tersangka yang sudah diamankan berjumlah 6 orang. Selanjutnya akan dilakukan pemerikasaan awal oleh tim penyidik dan investigasi dan tim introgator,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aswin menyebutkan keenam tersangka diduga berperan menyembunyikan para pelarian DPO teroris.

“Semuanya Jaringan JI. Khususnya terlibat menyembunyikan, mengamankan atau melindungi para pelarian DPO atau matlubin kasus tindak pidana terorisme,” terang dia.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menggeledah rumah mertua tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial AF (33) alias B yang ditangkap di Lampung. Penggeledahan dilakukan setelah AF ditangkap lebih dulu.

“Penggeledahan dilakukan di rumah bapak T, Desa Dorowati Kecamatan Abung Timur yang merupakan rumah mertua dari AF,” kata Aswin kepada wartawan, kemarin.

Baca Juga  Datangi KPK RI, Alastra Desak Segera Tangkap dan Adili Pemilik Harita Group Terkait Dugaan Kejahatan Korupsi SDA

Aswin membeberkan barang yang disita dari penggeledahan rumah tersebut. Di antaranya tiga unit ponsel hingga buku yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan AF.

“Barang bukti yang diamankan tiga unit HP, satu jaket atau rompi Bina Qalbu, 1 buah buku tabungan bank BRI, buku-buku yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga terorisme, dua buah tas ransel, satu lembar kartu keluarga, satu lembar KTP atas nama AF,” tuturnya.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *