Hanya Butuh 7 Langkah, Inilah Cara Membuat KTP Digital secara Online

Cara Membuat KTP Digital secara Online
Cara Membuat KTP Digital secara Online (Foto:https://play.google.com/)

Cara membuat KTP digital ini bisa dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi di Hp masing-masing.

Bahkan, untuk warga yang belum membuatnya bisa langsung datang ke kelurahan domisili.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya Kartu Tanda Penduduk digital, dokumen kependudukan ini tentu saja tidak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.

Kartu Tanda Penduduk digital yang juga dikenal dengan Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini, sudah bisa bisa dibuat oleh masyarakat dengan difasilitasi oleh RT atau RW setempat.

Baca Juga  Mengenal PM di WhatsApp, Inilah 4 Tips Aman Menggunakan PM yang Harus Kamu Ketahui

Bahkan, beberapa wilayah ini juga sudah melakukannya dengan menghimbau warga setempat untuk segera melakukan pembuatan KTP digital di tempat yang sudah disediakan.

Hingga saat ini, pemerintah sudah mulai menginisiasi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital untuk menggantikan e-KTP.

Tentu saja, adanya penerbitan KTP digital ini juga tidak mengubah fungsi dari e-KTP yang sebagai identitas diri dan juga syarat mengurus dokumen ke lembaga resmi negara.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa membuatnya, yang paling penting adalah harus memiliki ponsel atau gadget dengan koneksi internet.

Cara membuatnya ini terbilang cukup mudah dan kamu tidak perlu lagi datang ke Kelurahan atau Dukcapil.

Baca Juga  Isu Reshuffle Bikin PDIP dan Nasdem Makin Panas

Pembuatan KTP digital ini tentu saja bisa dilakukan dengan sistem online dan dari mana saja. Berikut ini langkah-langkahnya, yaitu:

  1. Unduh terlebih dahulu aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Setelah terunduh, bukalah aplikasi IKD dan isilah data yang diminta. Mulai dari NIK (Nomor Induk Kependudukan), e-mail dan nomor handphone. Jika sudah selesai, bisa klik tombol verifikasi data.
  3. Kemudian, klik tombol ambil foto untuk dapat melakukan pemindaian Face Recognition atau verifikasi wajah.
  4. Setelah itu, scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan juga Pencatatan Sipil.
  5. Setelah berhasil, maka kamu bisa cek e-mail yang sudah didaftarkan untuk mendapatkan kode untuk aktivasi IKD.
  6. Selanjutnya, masukkan kode aktivasi dan captcha untuk bisa aktivasi IKD.
  7. Maka, KTP digital ini sudah dapat dibuka melalui aplikasi IKD.
Baca Juga  Seleksi Calon Komisioner KPU Konawe, Salah Satu Incumbent Tumbang di Tes Psikologi

Tak hanya untuk KTP digital, ternyata aplikasi IKD ini juga menyediakan dokumen lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, NPWP dan juga sertifikat vaksin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar