JAKARTA – Permufakatan jahat bisa menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang. Hal ini dikatakan saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
“Kesepakatan itu saja sudah menjadi satu dasar untuk meminta pertanggungjawaban pidana seseorang,” kata Eva dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Eva lalu menyampaikan bahwa dalam kasus peredaran narkoba, pembuktian peredaran narkoba tidak perlu menunggu hingga permufakatan jahat itu selesai. Menurutnya, sepanjang bisa dibuktikan telah ada permufakatan jahat, orang itu bisa dijerat pidana.
“Ini juga kalau kita baca (Pasal) 132 UU Narkotika. Artinya, tidak perlu ada penyebaran narkotika untuk menunggu bahwa permufakatan jahat itu selesai atau tidak,” jelas saksi.
Tinggalkan Balasan