UNAAHA – Sidang putusan perkara tindak pidana pertambangan ilegal di Konawe Utara yang melibatkan beberapa orang sebagai terdakwa, dan salah satunya adalah Malik Bin Amir Lio akhirnya di vonis bebas. Hal itu terungkap usai pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Selasa 30 Mei 2023 lalu, Jum’at, 2/6/2023.

Satu dari kelima terdakwa penambangan ilegal atas nama Malik bin Amir Lio yang bertempat tinggal di Desa Bandaeha, Kabupaten Konawe Utara, itu akhirnya di vonis bebas atau dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Unaaha.

Pasalnya, terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana dengan sengaja turut serta melakukan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin berusaha atau tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pihak Pemerintah.