Fungsi Ginjal Lukas Enembe 8%, Minta Tahanan Kota

JAKARTA – Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala menyebut fungsi ginjal kliennya tinggal 8 persen. Dia mengatakan kondisi ginjal Lukas sudah kronis.

“Bahwa fungsi ginjalnya sekarang itu 8 persen bahkan pemeriksaan kemarin naik menjadi bintang 2 artinya tanda kristis ya. Jadi yang 8 persen itu kira-kira 3 minggu lalu, lalu pemeriksaan kemarin di hasil lab dokter nya mengatakan bintang dua artinya kritis ya, istilah dokter kritis itu artinya apakah perlu cuci darah atau apa, makanya kita tidak tahu tapi itulah hasilnya,” kata Petrus Bala kepada wartawan usai persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Lukas Enembe Gaet Mantan Napi Korupsi OC Kaligis

Petrus mengatakan nota keberatan pribadi Lukas yang dibacakannya dalam persidangan murni dibuat oleh Lukas. Dia menyebut dirinya hanya menuliskan apa yang disampaikan oleh Gubernur Papua nonaktif tersebut.

“Jadi Lukas Enembe menolak itu semua bahkan yang tulisan tadi saya bacakan itu atas ide dan pikiran dia, jadi saya hanya menulis saja yang intinya bahwa saya dizolimi, dimiskinkan dan saya difitnah itu kata-kata beliau, dan untuk rakyatku Papua dan dia minta didoakan oleh semua orang Papua itu dia sendiri yang bicara sama saya sehingga saya menulis. Jadi apa yang saya bacakan tadi itulah keinginan beliau ya, waktu kita ketemu,” ujarnya.

Dia mengatakan Lukas juga sempat menolak meminum obat sebelum persidangan dimulai. Dia menuturkan Lukas minum obat setelah persidangan selesai.

Baca Juga  Banyak WNI Jual Ginjal di Kamboja Karena Ekonomi

“Sebelum sidang ia menolak minum obat, tetapi sesudah sidang ia makan ubi dan minum obat. Obatnya banyak 10 biji. Saya temenin saat minum dan ia tanya saya salah apa. Saya jelaskan tuduhan ke LE. Ia mengangguk,” ujarnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa terkait suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Kuasa hukum Lukas, OC Kaligis, meminta hakim menjadikan Lukas sebagai tahanan kota karena sakit.

“Kami penasihat hukum memohon agar penahanan Lukas Enembe, karena sakit dialihkan ke penahanan kota,” kata OC Kaligis dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Baca Juga  K-Link Tower Kebakaran Hari Ini, Berikut Daftar Kebakaran Gedung Tinggi di Jakarta Sebelum K-Link Tower

OC Kaligis mengatakan pengobatan Lukas akan semakin mudah jika dijadikan sebagai tahanan kota. Dia menyebut permohonan itu sudah diajukan pada Jumat (9/6).

“Selanjutnya kami juga mohon agar pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan secara offline dan pemeriksaan Terdakwa Lukas Enembe didampingi dokter sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 8 Juni 2023,” ucapnya.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar