JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengetok putusan gugatan Zaini Mustofa Rp 98 triliun kepada Ustad Yusuf Mansur. Putusan diketok setelah kurang lebih 1,5 tahun lamanya bersidang.
Berdasarkan putusan PN Jaksel yang dilansir websitenya, Selasa (27/6/2023), kasus bermula saat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Ustad Yusuf Mansur (UYM) pada tahun 2009 hingga akhirnya mengikuti presentasi UYM terkait bisnis batu bara.
Bisnis tersebut dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa yang di mana UYM sebagai Komisaris Utama yang dikatakan tambangnya berada di Kalimantan Selatan. Dalam presentasinya UYM menjelaskan bahwa bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6 persen yang akan dibagi 3.
Belakangan, bisnis itu macet. Gugatan pun dilayangkan ke PN Jaksel pada Februari 2022.
Tinggalkan Balasan