KENDARI – Manajemen salah satu perusahaan tambang PT. ANA angkat bicara soal tudingan dugaan penipuan terhadap eks Dansat Brimob.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya eks Dansat Brimob membeberkan persoalan tudingan dugaan penipuan tersebut.

Pihak Kuasa Hukum membeberkan persoalan tudingan tersebut berupa pinjaman modal terhadap mantan Dirut PT. ANA Ruth.

Terkait hal tersebut, mantan Dirut PT. ANA, Ruth menampik tudingan tersebut dan menerangkan bahwa aduan tersebut telah dihentikan pendidikannya (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Sultra.

“Saya disini berbicara sebagai mantan Direktur PT. ANA mengklarifikasi atas pemberitaan yang beredar sebelumnya soal tudingan penipuan terhadap kami, bahwa dugaan perkara tersebut telah dihentikan karena tudingan terhadap kami tidak terbukti, di surat ini lebih jauh menerangkan terkait dugaan perkara ini yang telah di SP3,” kata Kuasa Direktur PT. ANA dalam dugaan perkara ini saat ditemui di salah satu Resto di Kota Kendari, Minggu, 9 Juli 2023.