JAKARTA – Bareskrim Polri tengah mendalami transaksi keuangan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Polisi menemukan dugaan tindak pidana penggelapan hingga pidana korupsi dana BOS.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyelewengan dana yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelola zakat oleh PG (Panji Gumilang),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Jumat (21/7/2023).
Ramadhan menjelaskan temuan dugaan TPPU dan indikasi korupsi diketahui berdasarkan hasil koordinasi dengan PPATK. Dalam rangka penyelidikan dan analisis terkait transaksi mencurigakan terkait Panji Gumilang.
Tinggalkan Balasan