KENDARI – PT. Bintang Energi Mineral (BEM) diduga melakukan pemuatan cargo pasir silika di jetty kesyahbandaran milik Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Lapuko, Kabupaten Konawe Selatan. Hal itu disampaikan oleh La Songo, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat mneggelar konferensi pers di kantor sekretariat PPWI Sultra, Sabtu (05/06/2023).
Lebih lanjut, La Songo membeberkan bahwa ada aktivitas penambangan pasir yang dengan bebas disekitar jetty tersebut. Namun diduga dalam proses pemuatan pasir silika di jetty milik KUPP Lapuko tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Pasalnya, dalam melakukan pemuatan pasir, PT. BEM belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra.
Tinggalkan Balasan