JAKARTA – Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat bicara dugaan kasus body checking pada sejumlah peserta ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia. Menurutnya, hal ini harus menjadi momentum pihak-pihak terkait segera menuntaskan aturan pelaksanaan agar pengimplementasian UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa maksimal.
“Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada ajang kontes kecantikan di Jakarta, seharusnya mendorong pemerintah untuk menyegerakan hadirnya aturan pelaksana dari UU TPKS yang telah disahkan pada 13 April 2022,” kata Rerie, sapaannya, dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Diketahui, kasus pelecehan seksual itu dilaporkan oleh tujuh peserta kontes tersebut ke Polda Metro Jaya dan diduga puluhan peserta lain mengalami perlakuan yang sama. Menurut Rerie, dugaan tindakan yang melanggar susila dan hukum di sebuah acara resmi di Ibu Kota itu mengindikasikan belum adanya pemahaman masyarakat terkait sejumlah tindakan yang dikategorikan kekerasan seksual.
Tinggalkan Balasan