JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Dede Suryaman dipecat karena terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan kasus korupsi.

Sebelumnya, Dede Suryaman adalah salah satu anggota majelis hakim yang menjatuhkan Vonis Lepas (Onslaag) kepada Bos Indosurya, Henry Surya. Putusan tersebut akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) dan menjatuhkan vonis 18 tahun kepada Henry Surya.

Atas pemecatan Dede Suryaman, kuasa hukum korban Indosurya Donal Fariz memberikan apresiasi kepada MA dan KY.

“Kami menilai proses etik yang sudah selesai seharusnya juga ditindaklanjuti oleh penegak hukum untuk memproses yang bersangkutan dengan jerat pidana tipikor,” kata Donal Fariz kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Lebih jauh lagi sebaiknya penegak hukum juga mengusut vonis lepas Hendry Surya yang sebelumnya diketuk.