Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, ini daftar terbarunya. BPJS Kesehatan telah menjadi pilihan asuransi kesehatan utama bagi masyarakat Indonesia.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut ini adalah daftar terbaru 21 penyakit yang tidak dicakup oleh layanan BPJS Kesehatan.
Meskipun BPJS Kesehatan menyediakan perlindungan kesehatan yang luas, ada batasan dalam jenis penyakit yang dapat dicakup.
Ini penting untuk dipahami oleh peserta, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang tepat terkait perawatan kesehatan mereka.
Apa Itu BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS adalah lembaga pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan kepada warga negara Indonesia.
BPJS Kesehatan beroperasi sejak tahun 2014 dan bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Setiap orang yang bekerja atau tinggal di Indonesia selama minimal 6 bulan diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun pemerintah tidak secara spesifik menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung, aturan yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan 21 penyakit yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.
Beberapa di antaranya termasuk:
- Penyakit yang berhubungan dengan wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berkaitan dengan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi, termasuk pemasangan behel.
- Penyakit yang disebabkan oleh tindakan pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera yang timbul akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Penyakit yang berkaitan dengan pengobatan infertilitas atau ketidaksuburan.
- Penyakit atau cedera yang timbul akibat kejadian yang tidak dapat dihindari, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Penggunaan alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan untuk keperluan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk pelayanan berdasarkan permintaan sendiri dan yang melanggar regulasi.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas medis yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat.
- Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang wajib, selama tidak melebihi nilai yang ditanggung oleh program ini sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah dicakup oleh program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak memiliki kaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Pentingnya Kepahaman Terhadap Cakupan BPJS Kesehatan
Mengetahui batasan-batasan dalam cakupan BPJS Kesehatan adalah hal penting bagi peserta.
Hal ini akan membantu mereka dalam membuat keputusan yang bijaksana terkait kesehatan mereka.
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan yang luas, ada beberapa penyakit dan kondisi yang tidak dicakup, dan penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memahami dengan jelas apa yang dapat ditanggung oleh program ini.
Tinggalkan Balasan