JAKARTA – Laskar Anti Korupsi (LAKI Sultra) dan Aliansi Pemuda Sultra laporkan Asisten III Sekda Pemprov Sultra Di Ombudsman RI pada Senin, 4 September 2023.

Ketua Aliansi Pemuda Sultra, Irfan menjelaskan laporan itu terkait sejumlah Pelanggaran Kewenagan Asisten III biro Umum dan Adminstrasi, Dr.Ir . Sukamto Toding. A.MSP.MA.,

“Pelanggaran tersebut , terkait Pergub Sultra no 43 tahun 2020 tentang susunan organisasi, serta Tugas dan fungsi, serta tata kerja sekretariat daerah Sulawesi tenggara.” Katanya di Jakarta

Irfan mengatakan dalam hal ini, Asisten III selaku penjabat Eksekutif mengabaikan fungsi kelembagaan yakni menjadi saah satu Penguji Pelatihan kepemimpinan Administrator PKA. “aneh nya Dr.Ir Sukamto toding, A.MSP.MA., melemahkan fungsi ASN yang menjunjung tinggi Kepastian Hukum dan Profesionalitas ASN.” ujarnya

Sesuai keahlian, yang di ketahui Asisten III merupakan keahlian tata ruang “yang seharus-nya dia tdk menjadi suatu pengujian di keahlian lain, yakni mengenai Aplikasi atau penataan Tata koperasi.” tambah Irfan

Irfan juga mengatakan tugas dan fungsi Asisten III terfokus pada sejumlah kebijakan Mengani mengambilan kebijakan di Bidang Umum dan Adminstrasi umum. Melakukan pembantuan urusan keputusan kebijakan.

Dalam hal ini lanjut Irfan, Asisten III biro umum dan Admistrasi sekda Sultra di laporkan ke omdusman terkait mengabaikan tugas dan fungsi serta profesionalitas ASN.

“Harapan, kami omdusman segera memproses laporan kami, yang dapat menjadi atensi Kementeri Aparatur sipil negara, agar di berikan sangsi Administrasi yakni penundaan pemangkatan dan Jabatan. Termasuk menjadi PJ Bupati Kolaka Utara.” Tegas Irfan