JAKARTA – Polisi belum menahan Ketua KPK Firli Bahuri yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apa alasannya?
“Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik. Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Ade mengatakan pihaknya menilai belum perlu menangkap dan menahan Firli Bahuri usai menjadi tersangka. Dia mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan menahan Firli jika memang dibutuhkan untuk keperluan penyidikan.
“Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan