Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Ada Duit Rp4O M Disiapkan Buat BPK, Dari Awal Proyek BTS Sudah Bermasalah

JAKARTA – Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengungkap alasan mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif memerintahkan untuk memberikan uang Rp 40 miliar ke perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini adalah proyek BTS.

Irwan mengatakan hal itu karena Anang sudah merasa proyek BTS 4G Kominfo bermasalah yang akan berujung pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu diungkap Irwan saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023). Saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya ke Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang juga menjadi saksi mahkota. Jaksa bertanya apa tujuan Anang memerintahkannya untuk memberikan uang Rp 40 miliar ke perwakilan BPK.

Baca Juga  Gabungan Elemen Mahasiswa Demo Jokowi di Istana

Windi mengaku tidak tahu alasannya. Tak puas dengan jawaban itu, jaksa kembali mencecar Windi soal apakah perintah itu agar BPK mengeluarkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), atau Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion). Windi masih dengan jawaban yang sama yakni tidak tahu.

“Ini bisa dijawab oleh saksi Windi. Untuk penyerahan uang ke BPK RI dalam hal ini apakah Pak Anang Latif itu menyampaikan apa tujuan atau kepentingan uang Rp 40 miliar untuk diserahkan ke BPK?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu Pak,” jawab Windi.

“Pak Windi, pada saat mendapat perintah dari Anang tahu tidak apakah ini untuk mengamankan WDP, WTP atau disclaimer?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Windi.

Masih tak puas, jaksa pun beralih bertanya ke Irwan Hermawan. Irwan rupanya memiliki jawaban yang berbeda.

Baca Juga  KPK Didesak Segera Tangkap Bupati Aliong Mus dan Kadis PUPR Syuprayidno Kab, Taliabu

Irwan mengungkap ada sesuatu yang disampaikan Anang sebelum memerintahkan uang Rp 40 miliar diberikan ke perwakilan BPK. Irwan menyebut Anang sudah merasa proyek BTS yang bermasalah ini akan berujung pada audit BPK.

“Tidak terlalu detail saya tahu, yang jelas Pak Anang sedikit ada penyampaian bahwa ini berat dan sebagainya karena masalah BTS ini,” kata Irwan.

“Ini berat karena ada masalah di BTS?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Irwan.

Irwan tidak menjelaskan gamblang apakah saat itu BPK sudah mengungkap temuan terkait kasus BTS Kominfo. Anang, kata Irwan, hanya mengatakan audit BPK akan sangat berat, belum lagi ditambah adanya tekanan-tekanan yang datang silih berganti.

“Apakah Pak Anang menyampaikan bahwa ada temuan dari BPK mengenai audit terhadap proyek BTS?” tanya jaksa.

“Tidak terlalu detail apakah temuan atau tidak namun…,” kata Irwan.

“Coba saudara ingat, saya bantu saudara ingat, coba ingat, yang disampaikan Pak Anang?” timpal jaksa.

Baca Juga  Demi Kelancaran Akses Petani, Yusran Akbar Bantu Pembuatan JUT Warga Palarahi

“Pada saat karena BTS ini telat, jadi mungkin audit BPK itu dirasa berat dan juga terkait tadi ada tekanan dari Edward Hutahean yang juga mengatasnamakan BPK begitu,” kata Irwan.

“Ada audit itu terasa berat memang waktu itu temuannya sudah didapatkan oleh BPK RI?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Irwan.(SW)