Karena itu, ia menilai pemerintah perlu mengaturnya melalui PP tersebut. Sehingga, bahan baku yang digunakan untuk reklamasi itu hanya berasal dari sedimentasi laut yang tidak merusak lingkungan.
Saat ditanya potensi ekonomi dari pengerukan pasir laut ini, Trenggono mengaku belum mengetahui pasti besarannya. Ia mengatakan pihaknya masih menghitung berapa potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang didapatkan dari kebijakan ini.
“Tapi yang pasti kan reklamasi banyak itu. Sebesar itu lah potensi ekonominya,” kata dia.
Kendati demikian, Trenggono tak menampik permintaan pasir laut Indonesia untuk proyek reklamasi di Singapura begitu besar. Nantinya, kata dia, akan ada tim kajian yang menganalisis proposal dari para pelaku usaha. Sehingga izin ekspor hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi standar.
Tinggalkan Balasan