Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Agar Selesai, Terdakwa Kasus Suap di MA Mengaku Diminta USD 6 Juta

JAKARTA – Terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto, mengaku diminta oleh oknum sebesar USD 6 juta agar tidak menjadi tersangka di KPK. Namun KPK menegaskan oknum yang dimaksud Dadan bukan berasal dari lembaganya.

“Di pleidoi ini tidak ada menyebut oknum KPK, tidak ada,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2) kemarin.

Ali menyayangkan sikap terdakwa Dadan yang melemparkan isu tanpa bukti. Dia menjelaskan, KPK siap menerima jika Dadan melaporkan dugaan pemerasan yang menimpanya.

“Tapi sekali ini informasi penting bagi kami. Oleh sebab itu, kami sampaikan silakan lapor kepada penegak hukum dan kepada KPK. Kami juga siap kalau benar terdakwa ini memiliki data awal. Jangan kemudian membangun opini demi membela diri tapi tidak ada satu bukti,” ucap Ali.

Baca Juga  Sukses Gelar Jalan Sehat, Warga Konawe di Banjiri Doorprize HUT Ke-58 Golkar

Meski menghormati hak terdakwa menyampaikan nota pembelaan dalam sidang, Ali menilai pleidoi Dadan soal pengakuan diminta USD 6 juta oleh oknum hanya sebatas trik untuk lepas dari jeratan hukum.

“Jelas itu semua hanya trik terdakwa ingin lepas dari jeratan hukum namun disayangkan bukan pembelaan hukum yang disampaikan di hadapan hakim, namun hanya dengan menggiring opini negatif tentang KPK semata,” ucap Ali.

KPK juga menjawab pengakuan Dadan yang mengaku dihalangi untuk datang bersaksi di sidang. Ali membantah pengakuan dari Dadan tersebut.

“Saya kan juga pengalaman jaksa juga. Ketika proses persidangan kami di tim, saya juga kebetulan pernah menjadi kepala satuan tugas itu ada yang disebut dengan admin penuntutan, admin penyelidikan, admin penyidikan. Nah, mereka salah satu tugasnya memberikan informasi secara resmi dan itu terbuka kepada para pihak dan itu sudah disepakati sebelumnya sepanjang berkenaan kelancaran persidangan,” ujar Ali.(Red)