JAKARTA – AKBP Bambang Kayun belum dicekal meski sudah tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.

Sejauh ini, Mabes Polri turut mengusut dugaan tindak pidana umum (pidum) yang disangkakan kepada Bambang Kayun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) yang ada di Mabes Polri menyangkut soal Pidum. Namun dia tak menjelaskan kasus pidum apa yang menjerat Bambang Kayun.

“Kalau nggak salah yang di Mabes Polri itu dia sprindiknya itu pidum, pidana umum. Kalau nggak salah ya waktu disampaikan kemarin itu, jadi bukan korupsi,” kata Alexander Marwata kepada wartawan di GBK, Jakarta Pusat, Minggu (11/12/2022).

Selain itu, dia memastikan bahwa KPK bakal lebih dulu menangani kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Bambang Kayun. Sebab, dia menyebut ada aturan yang mewajibkan kasus korupsi didahulukan penyidikannya.