KONSEL – Aktivitas pertambangan yang dilaksanakan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara sudah sesuai regulasi.
Hal itu di sampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, ST., MT.
Ia menjelaskan, pasca adanya pertemuan antara pemerintah daerah Konsel yang dilaksanakan langsung oleh Bupati Konsel bersama warga sekitar yang menolak aktivitas pertambangan, pihaknya langsung melakukan cek lapangan, alhasil tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Jadi berdasarkan hasil peninjauan kami di lapangan, pertambangan ore nikel di PT WIN tidak ada masalah. Kalau dalam isu yang berkembang luas di publik bahwa pertambangan itu harus berjarak 500 meter dari pemukiman, hal itu berlaku khusus untuk pertambangan Batu Bara bukan pertambangan ore nikel seperti di Torobulu,” katanya Senin (24/10).
Tinggalkan Balasan