Apa Itu Justice Collaborator dalam Kasus Pidana? Berikut Syaratnya

Justice Collaborator
Justice Collaborator (Foto:Canva)

Justice collaborator ini menjadi kembali banyak dicari setelah adanya keputusan vonis hukum Bharada Richard Eliezer, yaitu divonis satu tahun enam bulan penjara.

Ringannya vonis Bharada E ini dikarenakan ai menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sehingga kasus ini dapat terungkap dengan benar.

Bacaan Lainnya

Justice collaborator ini memiliki arti sebagai pelaku tindak pidana yang akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk dapat mengungkap kasus pidana yang berkaitan dengannya.

Baca Juga  Partai Masyumi Deklarasi Dukung Anies - Cak Imin

Tentu saja pelaku tindak pidana tidak begitu saja dapat menjadi justice collaborator atau JC. Ada syarat dan juga sejumlah ketentuan yang harus dilakukan untuk bisa menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Beriut ini beberapa syarat untuk bisa menjadi JC dalam sebuah kasus pidana, yaitu:

  1. Tindak pidana yang akan diungkap ini adalah tindak pidana yang serius dan juga terorganisir.
  2. JC dapat memberikan keterangan yang cukup signifikan, relevan dan andal untuk dapat mengungkap suatu tindak pidana serius dan juga terorganisir.
  3. Bukan menjadi pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapkannya tersebut.
  4. Kesediaan dalam mengembalikan sejumlah aset yang telah diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan tersebut, hal mana yang dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
  5. Terdapat sebuah ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, adanya tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya, jika tindak pidana tersebut dapat diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
Baca Juga  Bantah Gelapkan Dana Perusahaan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Restu

Bahkan, syarat untuk bisa menjadi JC ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, 9 (A) dan (B), yaitu.

  1. Justice Collaborator ini adalah salah satu pelaku tindak pidana yang dapat mengakui semua kejahatan yang dilakukannya. Tetapi, ia bukan menjadi pelaku utama dalam kejahatan tersebut dan ia akan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
  2. Jaksa Penuntut Umum yang terdapat dalam tuntutannya itu juga dapat menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan dalam kasus tersebut. Sehingga, penyidik dan atau penuntut umum ini juga bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang mempunyai peran lebih besar dan atau dapat mengembalikan aset-aset, hasil dari suatu tindak pidana yang ia lakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *