Dalam proses pemilu dengan sistem proporsional tertutup ini pemilih hanya memilih parpol. Kemudian, saat setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ini akan ditentukan berdasarkan nomor urut.

Berikut ini beberapa kelebihan dari sistem proporsional tertutup, yaitu:

  • Dapat memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas, karena partai politik tersebut yang menentukan calon legislatifnya.
  • Akan mampu meminimalisir adanya praktik politik uang.
  • Dapat meningkatkan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.

Namun, sistem proporsional tertutup ini juga memiliki beberapa kelemahan, yaitu:

  • Pemilih tidak memiliki peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik tersebut.
  • Tidak responsif terhadap adanya perubahan yang cukup pesat.
  • Dapat menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pasca pemilihan umum.
  • Potensi menguatnya oligarki di internal partai politik.
  • Akan menimbulkan munculnya potensi ruang politik uang di internal partai politik dalam hal jual beli nomor urut.

Jadi, saat pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup ini dilakukan, maka setiap partai politik tetap akan mengirimkan daftar kandidat bakal calon yang diusung.