“Rumah dinas jabatan, bukan gratis. Nah kenapa rumah dinas jabatan memang sudah diatur di dalam Perpres di sekitar istana dan kantor-kantor itu, rumah dinas jabatan. Kenapa? Karena setelah pensiun atau tugas lain itu bisa diisi oleh ASN, Hankam baru,” ujar Dhony.
Dhony mengatakan ketentuan mengenai tempat tinggal ASN di IKN itu diatur dalam Perpres. Pemerintah mempertimbangkan faktor produktivitas dalam pembangunan tempat tinggal itu.
“Jadi yang baru-baru ini tidak tersingkir jauh dan sekitar istana dan kantor itu nanti kalau isinya yang sudah pensiun-pensiun semua jadi kasian yang justru produktifnya gitu. Nah kita bikin sistem itu dan sudah diatur di dalam Perpres 63 tahun 2022 70% di KIPP itu rumah dinas jabatan, 30% bisa dimiliki nanti teman-teman juga bisa beli di sana,” ujar Dhony.
Pemindahan ASN Tahap Pertama
Dhony menjelaskan ada hampir 17 ribu ASN dan pegawai di sektor pertahanan dan keamanan yang bakal pindah ke IKN pada tahap pertama. Pemindahan ASN ke IKN bakal dilakukan secara bertahap.
1 Komentar