suarakarsa.com – Perbedaan angka kemiskinan Indonesia pada 2026 yang dirilis Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi perhatian. Bank Dunia memperkirakan lebih dari 64 persen penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan pada 2026. Sementara itu, data resmi BPS mencatat tingkat kemiskinan nasional sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta jiwa per Maret 2026.

BPS menjelaskan, perbedaan tersebut tidak menunjukkan adanya pertentangan antara data Bank Dunia dan data nasional. Perbedaan angka terutama disebabkan oleh standar garis kemiskinan serta tujuan pengukuran yang digunakan.

Penjelasan tersebut disampaikan BPS melalui akun Instagram resminya pada Rabu (2/9/2026).

“Perbedaan angka ini memang terlihat cukup besar, namun penting untuk dipahami secara bijak bahwa keduanya tidak saling bertentangan,” tulis BPS.

“Perbedaan muncul disebabkan adanya perbedaan standar garis kemiskinan yang digunakan dan untuk tujuan yang berbeda,” lanjutnya.

Dalam Macro Poverty Outlook April 2026, Bank Dunia memperkirakan lebih dari 64 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan pada 2026 apabila menggunakan standar Upper-Middle-Income Poverty Line sebesar 8,30 dollar AS per orang per hari.

Standar tersebut menggunakan paritas daya beli atau Purchasing Power Parity (PPP) 2021. Dengan pendekatan itu, nilai 1 dollar AS dikonversikan setara sekitar Rp5.353,56 per kapita per hari.

Kurs tersebut bukan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang berlaku di pasar saat ini. Angka tersebut merupakan hasil konversi berdasarkan PPP yang digunakan untuk membandingkan daya beli masyarakat antarnegara.

Bank Dunia memiliki tiga standar garis kemiskinan untuk memantau pengentasan kemiskinan secara global sekaligus membandingkan kondisi kemiskinan antarnegara, yaitu:

  • International Poverty Line;
  • Lower-Middle-Income Poverty Line; dan
  • Upper-Middle-Income Poverty Line.

Ketiga standar tersebut dinyatakan dalam PPP, yakni metode konversi yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.

Sementara itu, BPS mengukur kemiskinan berdasarkan garis kemiskinan nasional. Data per Maret 2026 menunjukkan tingkat kemiskinan Indonesia sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta jiwa.

Garis kemiskinan yang digunakan BPS tercatat sebesar Rp3.091.866 per rumah tangga per bulan.

Dalam pengukurannya, BPS menggunakan pendekatan Cost of Basic Needs (CBN). Garis kemiskinan ditentukan berdasarkan nilai pengeluaran minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan.

Untuk komponen makanan, BPS menggunakan kebutuhan minimum 2.100 kilokalori per orang per hari. Komoditas yang menjadi bagian dari kebutuhan tersebut antara lain beras, telur, tahu, tempe, ayam, dan sayuran.

Adapun kebutuhan nonmakanan mencakup sejumlah komponen, seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.

BPS menjelaskan, Bank Dunia dan BPS sama-sama memanfaatkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Namun, kedua lembaga menggunakan pendekatan yang berbeda dalam mengolah dan menetapkan garis kemiskinan.

Bank Dunia melakukan penyesuaian perbedaan harga dari waktu ke waktu menggunakan Consumer Price Index (CPI). Bank Dunia juga memperhitungkan perbedaan harga antarwilayah menggunakan ukuran biaya hidup lokal atau spatial deflator.

Selanjutnya, Bank Dunia melakukan penyesuaian harga antarnegara dengan menggunakan PPP sehingga angka kemiskinan dapat dibandingkan secara global.

BPS tidak menggunakan penyesuaian berbasis PPP karena garis kemiskinan nasional ditujukan untuk mengukur kondisi kemiskinan di Indonesia, bukan untuk membandingkan tingkat kemiskinan antarnegara.

Penghitungan BPS juga dilakukan secara rinci berdasarkan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

BPS juga mengingatkan bahwa garis kemiskinan merupakan angka rata-rata dan tidak secara langsung menggambarkan batas pengeluaran setiap individu.

Pengukuran tersebut tidak memperhitungkan karakteristik individu seperti usia, jenis kelamin, maupun pekerjaan.

Sebagai contoh, garis kemiskinan Jakarta pada Maret 2026 tercatat Rp4.525.817 per rumah tangga per bulan. Angka tersebut menggambarkan kebutuhan satu rumah tangga secara keseluruhan, mulai dari ayah, ibu hingga anak-anak.

Namun, bukan berarti setiap anggota keluarga memiliki kebutuhan atau pengeluaran yang sama. Kebutuhan seorang ayah, ibu, maupun balita dapat berbeda.

“Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah melihat garis kemiskinan pada tingkat rumah tangga, sebagai gambaran total kebutuhan seluruh anggota keluarga,” jelas BPS.

Dengan demikian, angka kemiskinan lebih dari 64 persen versi Bank Dunia dan 8,07 persen versi BPS perlu dipahami dalam konteks masing-masing. Keduanya menggunakan standar dan tujuan pengukuran yang berbeda, sehingga angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung sebagai dua ukuran kemiskinan dengan definisi yang sama.