JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada penggelembungan suara perolehan untuk PSI dalam pemilihan legislatif DPR RI 2024. KPU menyebut melonjaknya suara PSI di website pemilu2024.kpu.go.id lantaran ada kesalahan pada Sisten Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C.hasil plano. Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Idham menjelaskan pihaknya sejak awal telah menjalankan rekomendasi Bawaslu, jika Sirekap perlu diakurasi data sesuai formulir model C.hasil. Idham menyebut data tersebut saat ini sedang dalam proses akurasi.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” jelas dia.
Idham menuturkan proses rekapitulasi berjenjang diawali dari kecamatan, di mana anggota PPK akan membuka kotak suara yang berisikan formulir C.hasil plano dan membacakannya.
Kemudian, hasil dari yang dibacakan itu akan diinput menggunakan file tamplate formulir d.hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatana) yang masih kosong. Hasil tersebut pun kemudian dikirimkan melalui Sirekap.
Selanjutnya, formulir tersebut diserahkan kepada saksi dan pengawas ditingkat kecamatan untuk dilakukan pengecekan ulang. Lalu, formulir pun ditandatangani dan diunggah ke Sirekap.
“Jadi, hasilnya itu berdasarkan hasil manual. Sekarang tinggal di tingkat kabupaten/kota,” jelas Idham.
Sebagai contoh, di Kecamatan Cibeber, Cilegon, Banten, perolehan suara PSI dalam formulir d.hasil (tingkat kecamatan) sama dengan formulir c.hasil (TPS).
Seperti yang terjadi di TPS 004 Cikerai, formulir d.hasil dan formulir c.hasil menunjukkan perolehan suara PSI yakni 2 suara. Sedangkan, dalam Sirekap mendapat 44 suara.(SW)