suarakarsa.com – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang, Banten. Selain Arsin, terdapat tiga tersangka lain dalam kasus ini.
“Penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka. Dimana empat tersangka ini terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Fakta-fakta Penetapan Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut
1. Empat Tersangka Terlibat
Djuhandhani menjelaskan keempat tersangka tersebut adalah Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa.
2. Kades Kohod Cs Dicekal
Penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena gelar perkara dan penetapan baru saja selesai.
Namun, langkah pencegahan telah diambil dengan mengoordinasikan pencekalan terhadap keempat tersangka melalui Kementerian Imigrasi.
“Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” ujar Djuhandhani.
3. Peran Kades Kohod Cs dalam Kasus
Dalam kasus ini, Arsin Cs diduga melakukan pemufakatan jahat dengan memalsukan berbagai dokumen, termasuk girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Selain itu, Arsin dan Ujang Karta juga diduga memalsukan dokumen milik desa selama periode Desember 2023 hingga November 2024.
Dokumen yang telah dipalsukan ini digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran ke Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) serta pengajuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hasilnya, terbit 260 SHM atas nama warga Kohod.
4. Tersangka Saling Menyalahkan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya telah menjalani pemeriksaan konfrontasi.
Dalam pemeriksaan, para tersangka saling menuding satu sama lain sebagai dalang utama dalam pemalsuan dokumen.
“Kami melaksanakan konfrontasi antara Sekdes, Kades, dan penerima kuasa. Di sini terjadi saling melempar, uang ini berasal dari si ini, dari si ini. Berputar-putar di antara mereka,” jelas Djuhandhani.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa keempat tersangka saling bekerja sama dalam pemalsuan dokumen tersebut.
5. Motif Ekonomi
Djuhandhani menambahkan bahwa motif utama dari pemalsuan dokumen ini adalah faktor ekonomi.
Namun, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut besaran keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka dari pemalsuan ini.
“Saat ini kita terus kembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi,” tuturnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap lebih dalam jaringan yang terlibat.
1 Komentar