Bahlil mengungkapkan, IUP yang rencananya akan diberikan pada Ormas tersebut merupakan IUP yang sudah diperintahkan untuk dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Setidaknya ada sebanyak 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat terbatas mengenai Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Istana Negara, Rabu (13/3/2024).

Terpantau, Presiden Jokowi memanggil sejumlah menteri, antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Para menteri mulai tiba di Istana sekitar pukul 9.30 WIB.

Usai rapat, beberapa menteri masih irit bicara mengenai hasil atau arahan yang diberikan Presiden Jokowi. Namun, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemerintah masih membahas Revisi PP No.96/2021 tersebut.