Bersama 15 Lembaga, Walhi Sultra Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Peduli Lingkungan

KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja melaksanakan Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup (KDLH) yang pertama dalam kepengurusan Tahun 2023-2026.

WALHI eksekutif daerah bersama anggota dan eksekutif nasional ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan persoalan yang dihadapi di wilayah Sulawesi Tenggara maupun secara Nasional.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan dengan beberapa catatan berdasarkan hasil advokasi pihak Walhi selama 1 tahun di 2023. “Ada beberapa hal yang menjadi konsen kami khususnya di Sulawesi Tenggara daerah yang saat ini menjadi salah satu primadona bagi para pengusaha yang dalam catatan kami saat ini. Yaitu pelanggaran HAM, kerusakan lingkungan ataupun penghancuran dan perebutan wilayah-wilayah kelola rakyat itu meningkat di tahun 2023,” cetus pengurus Walhi Sultra.

Baca Juga  Pertajam Sosialisasi Dokumen Alas Hak Atas Tanah, Kepala BPN Konawe Apresiasi Gagasan PPWI Sultra

Dalam catatan Walhi Sultra saat ini ada begitu banyak kasus kriminalisasi yang dihadapi oleh masyarakat terutama komunitas dampingan di Sultra.

Ekspansi pertambangan nikel yang begitu massif, perkebunan kelapa sawit yang berskala besar yang menjadi salah satu faktor kerusakan lingkungan yang terjadi di Sultra.

Dalam catatan Walhi Sultra saat ini, deporestasi kawasan hutan semakin  meningkat dalam tahun 2023 sekitar 147 Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta kawasan hutan yang menjadi konsesi pertambangan nikel menjadi 35% dan tentunya dalam hal ini menjadi catatan penting di Walhi Sultra.

Bahwa saat ini banyak wilayah-wilayah kelola yang seharusnya itu diberikan kepada masyarakat untuk memenuhi sumber-sumber kehidupannya.

Ditahun 2024 ini menjadi catatan dan kritikan kami terhadap pemerintah, karena persoalan yang terjadi di Sulawesi Tenggara itu dimulai dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah di daerah maupun pemerintah pusat.

Sejak tahun 2021-2023 terkait dengan kebijakan atas penerbitan undang-undang CIPTA KERJA yang menurut kami merugikan Masyarakat di daerah, dalam momentum kali ini kami juga ingin menyatukan terhadap seluruh masyarakat Indonesia yang punya hak suara yang menentukan masa depan Indonesia dan terkhusus di Sulawesi Tenggara mengajak masyarakat agar tidak memilih caleg yang dapat berpotensi merusak lingkungan, melanggar HAM dan merebut sumber-sumber penghidupan rakyat, karena balas dendam terbaik rakyat adalah memilih pemimpin yang memberikan keuntungan kepada masyarakat secara luas.

Baca Juga  Bupati Buton Utara Ajak Semua Golongan Peduli Dengan Masalah Lingkungan

Saat ini adalah momentum dan kesempatan kita sebagai rakyat Indonesia khususnya di daerah Sulawesi Tenggara untuk menentukan pilihan, tidak memilih calon pemimpin mulai dari Presiden, DPRD, DPR RI dan DPD yang berpotensi merusak lingkungan karena itu akan merugikan kita sebagai rakyat Indonesia.

Kepala Divisi Penguatan Kelembagaan Eksekutif Nasional Walhi Hadi Jatmiko menghimbau kepada para petani, nelayan, kaum urban, orang muda yang selama ini menjadi korban dari ketidakadilan untuk memilih calon legislatif yang peduli terhadap lingkungan.

“Tahun 2024 ini merupakan tahun politik, kita wajib menyerukan kepada masyarakat kepada petani di desa, pada nelayan, kepada kaum urban di kota yang selama ini menjadi korban terkait dengan perampasan-perampasan ruang hidup rakyat,” kata Jatmiko, Selasa, 16 Januari 2024.

Baca Juga  Momen Keakraban Prabowo - SBY di Acara HUT Pepabri Bisa Berlanjut ke Koalisi

“Kerusakan-kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan melalui proses pengeluaran izin oleh Pejabat yang berkuasa, serta berkongkalikong dengan penguasa untuk melakukan satu gerakan untuk tidak memilih mereka calon-calon legislatif yang memiliki hubungan keterkaitan dengan perusakan lingkungan hidup,” tegasnya.

Adapun 15 Lembaga Anggota Walhi Sultra diantaranya:

1. Solidaritas Perempuan (SP) Sultra;

2. LBH Kendari;

3. YASINTA;

4. SAGORI;

5. FORSDA;

6. GAMAL Sultra;

7. SULUH Indonesia;

8. APPAK Buton;

9. PUSPAHAM;

10. LSAIN;

11. YAKIIN;

12. YPSHK;

13. KOMDES;

14. Rumpun Perempuan Sultra (RPS);

15. KPA Wonua Lembo.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *