suarakarsa.com – Badan Gizi Nasional (BGN) meminta masyarakat berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan BGN untuk melakukan pungutan liar (pungli) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, memastikan bahwa oknum yang mengaku sebagai petugas BGN daerah adalah penipu.
“Tidak benar ada petugas BGN di daerah yang melakukan pengecekan ke calon mitra. Saya tegaskan bahwa BGN belum memiliki struktur di daerah. Kalau ada yang mengaku petugas dari BGN daerah, perlu diwaspadai karena berpotensi menjadi modus penipuan,” ujar Lalu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12).
Lalu meminta masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi terkait BGN melalui kantor pusat atau kanal informasi resmi. Ia juga mengimbau untuk segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan oknum yang mengaku sebagai petugas BGN tanpa dokumen atau surat tugas resmi.
“Koordinasi program MBG dilakukan secara jelas dan transparan. Pengumuman selalu disampaikan melalui kanal-kanal informasi resmi,” tegasnya.
Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan dugaan pungli terkait program Makan Bergizi Gratis. Dalam video tersebut, orang tua murid diwajibkan membeli dua unit wadah makan seharga Rp30 ribu per unit untuk setiap siswa, dengan total Rp60 ribu. Hal ini menjadi syarat agar murid dapat menerima program MBG.
BGN memastikan pungutan semacam itu tidak sah dan tidak ada kaitannya dengan program resmi pemerintah.
Program Makan Bergizi Gratis akan dimulai pada Januari 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas asupan gizi anak sekolah dan ibu hamil. Pemerintah menargetkan 82,9 juta anak menerima makan gratis setiap hari dengan anggaran mencapai Rp400 triliun per tahun.
Setiap anak akan mendapatkan porsi makanan bergizi senilai Rp10 ribu per hari. Program ini dilaksanakan secara bertahap untuk memastikan efektivitas dan efisiensi distribusi.
BGN menegaskan komitmennya untuk menjalankan program MBG dengan transparansi penuh dan meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi.
2 Komentar