suarakarsa.com – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah merancang skema asuransi untuk mengantisipasi risiko keracunan dan kecelakaan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menghitung kebutuhan biaya yang proporsional agar jaminan asuransi dapat dimasukkan ke dalam komponen biaya operasional program.
“Dalam biaya operasional sudah ada alokasi untuk gaji karyawan, listrik, air, gas. Nah, kami akan tambahkan porsi dari sana untuk menutup biaya asuransi. Tapi tentu harus dihitung dulu bersama perusahaan asuransi, berapa yang wajar,” ujar Tigor saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (10/5).
Menurut Tigor, saat ini sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang menyatakan minat untuk bermitra dalam program MBG. Mereka telah mengirimkan proposal dan tengah dalam proses peninjauan oleh BGN.
“Memang ada beberapa perusahaan asuransi sudah datang ke kami. Saat ini kami sedang review proposal-proposal yang masuk untuk menentukan mana yang paling tepat,” jelasnya.
“Begitu proses ini selesai dan ketentuannya disepakati, akan dibuat perjanjian resmi dengan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” lanjutnya.
Asuransi tersebut nantinya akan melindungi tidak hanya penerima manfaat program MBG—seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui—tetapi juga para pelaksana, seperti petugas dapur umum dan tenaga pendukung lainnya.
Wacana ini pertama kali disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah muncul insiden keracunan makanan yang diduga terkait distribusi program MBG. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan perlindungan asuransi akan mencakup sejumlah risiko utama.
“Beberapa risiko yang mungkin bisa di-support oleh asuransi yaitu keracunan bagi penerima MBG, serta kecelakaan kerja bagi para pelaksana di lapangan,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5).
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat sejak usia dini. Penerapan skema perlindungan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat.
Tinggalkan Balasan