Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Cara Cek BI Checking Melalui SLIK OJK

BI Checking ini merupakan suatu istilah yang biasa didengar dalam proses pengajuan kredit atau sebuah pinjaman.

Cara Cek BI Checking
Cara Cek BI Checking (Foto:https://konsumen.ojk.go.id/)

Cara cek BI Checking melalui SLIK OJK sebelum mengajukan kredit. Sebelum mengajukan kredit ke bank atau pun sebuah lembaga keuangan, ada baiknya kamu mengetahui skor BI Checking terlebih dahulu.

BI Checking ini merupakan suatu istilah yang biasa didengar dalam proses pengajuan kredit atau sebuah pinjaman.

BI Checking merupakan sebuah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat sebuah riwayat kredit seorang nasabah.

Dokumen ini juga sering dibutuhkan sebagai salah satu syarat ketika mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA) ataupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Pengecekan ini dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sehingga, semakin besar skor BI Checking, maka semakin sulit kamu untuk mengajukan kredit atau pinjaman.

Skor kredit BI Checking ini ada lima, yaitu:

  1. Skor 1: Kredit Lancar, yang artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan sampai lunas tanpa pernah menunggak pembayaran.
  2. Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, yang artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
  3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar, yang artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
  4. Skor 4: Kredit Diragukan, yang artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
  5. Skor 5: Kredit Macet, yang artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Baca Juga  Harga Vivo Y36 Hadir dengan Desain Elegan dan Performa Unggul, Ini Spesifikasi Lengkapnya!

Lantas, bagaimana cara mengecek BI Checking melalui SLIK OJK? Inilah cara cek BI Checking melalui SLIK OJK sebelum mengajukan kredit, yaitu:

  1. Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui website https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi
  2. Isilah formulir dan pilih juga nomor antrean.
  3. Unggah KTP untuk WNI dan juga paspor untuk WNA.
  4. Bagi pemohon yang bukan perorangan wajib untuk melampirkan identitas pengurus, NPWP dan akta pendirian perusahaan.
  5. Setelah melengkapi formulir pendaftaran tersebut, isilah kolom captcha dan klik tombol “Kirim”.
  6. Lalu, tunggulah konfirmasi dari OJK melalui Email untuk mendapat nomor antrean SLIK Online.
  7. Setelah dapat email, nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh OJK dan paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  8. Apabila data pemohon valid, maka pemohon dapat melakukan pencetakkan formulir pada email yang bertandatangan sebanyak 3 kali.
  9. Kemudian, kirim hasil scan formulir beserta dengan foto selfie ke nomor WhatsApp resmi yang tertera pada email.
  10. OJK akan kembali melakukan sebuah verifikasi lanjutan melalui WhatsApp.
  11. Apabila telah lolos verifikasi, maka OJK akan langsung mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email yang telah terdaftar.
Baca Juga  Ini Dia Perbedaan WhatsApp Bisnis dengan WhatsApp Biasa, Mau Tahu?

Perlu diketahui, pemohon hanya bisa menggunakan layanan ini sendiri tanpa boleh adanya perwakilan. Kamu tidak perlu khawatir, karena akan ada kuota di setiap harinya dan apabila debitur tidak bisa memilih antrean pada hari tersebut, maka kamu bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.