Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Cara Cek Pajak Kendaraan
Cara Cek Pajak Kendaraan (Foto:Canva)

Cara cek pajak kendaraan bermotor secara online dengan mudah dan aman. Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan ini baik motor maupun mobil adalah sebuah kewajiban bagi wajib pajak sekaligus pemilik kendaraan.

Besaran pajak yang dibayarkan tiap tahun ini bisa berbeda, terlebih jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.

Maka dari itu, penting untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor supaya tidak terlambat bayar.

Saat ini, pemerintah telah menyediakan sebuah layanan pengecekan pajak kendaraan secara online untuk memudahkan masyarakat.

Ada tiga cara mudah yang dapat dilakukan untuk cek pajak kendaraan bermotor secara online, seperti motor dan mobil.

Berikut ini cara cek pajak kendaraan bermotor secara online, yaitu:

Baca Juga  Pemerintah Berikan Insentif Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

1. Situs e-Samsat.id

  • Bukalah browser di HP kamu dan masuk ke link https://e-samsat.id.
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut, mulai dari Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi.
  • Setelah itu, klik “Cek Sekarang” dan kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus kamu bayar. Pada halaman ini juga akan menyajikan info kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
  • Kemudian, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK maupun keterangan lainnya.

2. Aplikasi e-Samsat

  • Pertama, unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel kamu.
  • Setelah itu, pilih wilayah kendaraan berada dan masukan nomor pelat kendaraan kamu.
  • Maka, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
Baca Juga  WOW! Ini Dia Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus dengan Mudah dan Cepat!"

3. SMS Samsat

Cara cek pajak kendaraan melalui layanan SMS, yaitu:

  • Ketikkan: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Setelah itu, kirim ke nomor 08112119211.
  • Coba lihat contoh berikut ini: Info B/6777/XF Hitam.
  • Setelah terkirim, tunggulah balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Itulah tiga cara cek pajak kendaraan bermotor secara online. Kamu juga dapat mengecek pajak kendaraan pada STNK, namun untuk besaran tagihannya dapat berbeda apabila kamu terlambat membayar.