Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 (Foto:https://ptsp.halal.go.id/)

Cara daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 secara online melalui SIHALAL. Seperti yang kita tahu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 ini telah kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Sebanyak satu juta kuota sertifikat halal akan disiapkan dalam Sehati 2023 dan pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 ini telah dibuka sejak 2 Januari kemarin.

Bacaan Lainnya

Pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 ini dapat dilakukan secara online melalui situs SIHALAL, dengan menggunakan mekanisme self declare atau pernyataan pelaku usaha.

Berikut ini beberapa syarat untuk mendaftar sertifikasi halal gratis 2023, yaitu:

  1. Produk yang dimiliki tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  2. Proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan atau omset maksimal Rp.500.000.000 yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha.
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB dengan modal usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  5. Memiliki lokasi, tempat maupun alat Proses Produk Halal atau PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas atau instansi terkait.
  7. Produk yang dihasilkan harus berupa barang.
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dan dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal.
  9. Tidaklah menggunakan bahan yang berbahaya.
  10. Sudah diverifikasi kehalanannya oleh pendamping proses produk halal.
  11. Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  13. Proses pengawetan produk yang dihasilkan ini tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozo (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
  14. Melengkapi semua dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
Baca Juga  5 Tips Jitu Agar Tidak Lupa Bayar Pajak dan Terhindar dari Denda

Pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat tersebut, selanjutnya dapat mengikuti program Sehati 2023 untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa dipungut biaya alias gratis.

Sementara itu, untuk daftar sertifikasi halal gratis 2023 ini dapat dilakukan via SIHALAL.

Berikut ini cara daftar sertifikasi halal gratis 2023 melalui SIHALAL, yaitu:

  1. Kunjungi terlebih dahulu situs SIHALAL di https://ptsp.halal.go.id/ dan login akun.
  2. Jika belum memiliki akun, silakan buat terlebih dahulu dengan klik opsi “Create Account”.
  3. Kemudian, masukkan alamat e-mail aktif dan buat password. Jika telah memiliki akun dan berhasil login, silakan pilih asal pelaku usaha dalam negeri dan masukkan NIB dari usaha terkait.
  4. Lalu, sistem akan memunculkan informasi data pelaku usaha dan tekan “Lanjut” untuk melanjutkan pendaftaran.
  5. Selanjutnya, pilihlah jenis pendaftaran self declare dan isi kode fasilitasi.
  6. Lengkapi data dan dokumen persyaratan, kemudian kirim pengajuan pendaftaran sertifikat halal dengan menggunakan mekanisme self declare.
  7. Data yang dikirim akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping PPH (Proses Produk Halal).
  8. Setelah itu, BPJPH juga akan melakukan verifikasi dan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
  9. Setelah menerima STTD, maka pemohon tinggal menunggu sertifikat halal terbit.
  10. Apabila telah terbit, selanjutnya sertifikat halal dalam format digital dapat diunduh melalui SIHALAL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *