Cara daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 secara online melalui SIHALAL. Seperti yang kita tahu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 ini telah kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Sebanyak satu juta kuota sertifikat halal akan disiapkan dalam Sehati 2023 dan pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 ini telah dibuka sejak 2 Januari kemarin.

Pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 ini dapat dilakukan secara online melalui situs SIHALAL, dengan menggunakan mekanisme self declare atau pernyataan pelaku usaha.

Berikut ini beberapa syarat untuk mendaftar sertifikasi halal gratis 2023, yaitu:

  1. Produk yang dimiliki tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  2. Proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan atau omset maksimal Rp.500.000.000 yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha.
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB dengan modal usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  5. Memiliki lokasi, tempat maupun alat Proses Produk Halal atau PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas atau instansi terkait.
  7. Produk yang dihasilkan harus berupa barang.
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dan dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal.
  9. Tidaklah menggunakan bahan yang berbahaya.
  10. Sudah diverifikasi kehalanannya oleh pendamping proses produk halal.
  11. Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  13. Proses pengawetan produk yang dihasilkan ini tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozo (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
  14. Melengkapi semua dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat tersebut, selanjutnya dapat mengikuti program Sehati 2023 untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa dipungut biaya alias gratis.