Cara lapor pajak online ini bisa dilakukan untuk pribadi maupun perusahaan. Lapor maupun bayar pajak sekarang bisa dilakukan dengan mudah baik itu secara langsung dan juga secara online.
Dengan teknologi yang sudah semakin canggih dan maju saat ini, telah mendorong inisiatif untuk melakukan lapor pajak online.
Baik itu untuk wajib pajak Badan (WP Badan) maupun wajib pajak Pribadi (WP Pribadi) yang saat ini dapat melakukan pelaporan pajak.
Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum melaporkan SPT Pajak. Bagi WP Pribadi karyawan ataupun pekerja, tentu saja juga perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja.
Tak hanya itu, WP Pribadi karyawan juga wajib untuk mempersiapkan EFIN sebelum melakukan lapor pajak secara online tersebut.
Cara lapor pajak online ini dapat dilakukan dengan mudah, jadi kamu tidak perlu repot-repot melakukannya secara langsung.
1 Komentar