Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cukup menggunakan HP melalui layanan Jamsostek Mobile (JMO) atau melalui website.
Sekarang, BPJS Ketenagakerjaan ini telah melayani pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan melalui kantor cabang atau cukup dengan menngunakan HP saja.
Inilah beberapa syarat untuk pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Usia peserta yang sudah 56 tahun atau telah memasuki usia pensiun.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini yang telah melakukan pengunduran diri dari tempat kerja.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang di PHK dari tempat bekerjanya.
Inilah beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Memiliki kartu tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki Kartu Keluarga atau KK.
- Memiliki NPWP (khusus peserta yang mengajukan klaim di atas Rp 50 juta).
- Memiliki Surat Keterangan Habis Kontrak ataupun Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
- Memiliki Buku rekening yang masih aktif digunakan.
- Formulir pengajuan JHT maupun foto diri yang terbaru.
Jika semua persyaratan di atas telah bisa dipenuhi dengan baik, maka peserta lamgsung dapat menggunakan cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka secara online terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah saldo JHT yang dapat dicairkan.
Berikut ini beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website dan aplikasi JMO.
Melalui Website
- Siapkan terlebih dahulu semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan ini.
- Selanjutnya, kunjungi website di laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isilah semua data yang dibutuhkan tersebut dengan benar dan unggah juga dokumen pendukung yang dibutuhkan, lalu lakukan konfirmasi pengajuan data.
- Tunggulah hingga semua dokumen diverifikasi dan dikonfirmasi kembali oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah itu, status pengajuan klaim JHT ini akan diinformasikan lewat kontak yang sudah dicantumkan, seperti email, HP maupun WhatsApp. Maka, kamu juga harus pastikan untuk selalu memberikan kontak yang valid sejak awal.
- Status atau cara cek BPJS Ketenagakerjaan ini juga dapat dilakukan kapan saja selama masa tunggu dengan mengunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Melalui HP di Layanan Jamsostek Mobile (JMO)
- Bukalah terlebih dahulu aplikasi JMO yang telah diunduh melalui smartphone.
- Pilihlah menu “Jaminan Hari Tua” kemudian pilih menu “Klaim JHT”.
- Apabila pengajuan klaim ini telah memenuhi semua persyaratan, maka kamu akan melihat tiga centang hijau, lalu klik menu “Selanjutnya”.
- Pilihlah salah satu alasan pengajuan klaim tersebut dan klik menu “Selanjutnya”
- Lakukan pula pengecekan data kepesertaan terlebih dahulu. Jika semua data sudah benar, klik menu “Sudah”.
- Klik menu “Ambil Foto” untuk kamu melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan yang sudah ada pada layar smartphone.
- Lengkapi juga informasi terkait NPWP dan juga nomor rekening yang akan digunakan untuk pencairan dana JHT dan lupa untuk memastikan rekening masih valid.
- Cek juga rincian saldo yang bisa dicairkan, kemudian klik menu “Selanjutnya”.
- Cek kembali semua data yang telah kamu masukkan dan pastikan semua data sudah benar, lalu klik menu “Konfirmasi”.
- Jika telah sampai pada tahap ini, maka pengajuan klaim JHT sudah selesai.
Apabila kamu ingin memantau proses pengajuan klaim tersebut, bukalah menu tracking klaim yang terdapat pada halaman utama.