Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cukup menggunakan HP melalui layanan Jamsostek Mobile (JMO) atau melalui website.
Sekarang, BPJS Ketenagakerjaan ini telah melayani pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan melalui kantor cabang atau cukup dengan menngunakan HP saja.
Inilah beberapa syarat untuk pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Usia peserta yang sudah 56 tahun atau telah memasuki usia pensiun.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini yang telah melakukan pengunduran diri dari tempat kerja.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang di PHK dari tempat bekerjanya.
Inilah beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Memiliki kartu tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki Kartu Keluarga atau KK.
- Memiliki NPWP (khusus peserta yang mengajukan klaim di atas Rp 50 juta).
- Memiliki Surat Keterangan Habis Kontrak ataupun Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
- Memiliki Buku rekening yang masih aktif digunakan.
- Formulir pengajuan JHT maupun foto diri yang terbaru.
Jika semua persyaratan di atas telah bisa dipenuhi dengan baik, maka peserta lamgsung dapat menggunakan cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka secara online terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah saldo JHT yang dapat dicairkan.
Tinggalkan Balasan