Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Inia Panduan Lengkapnya Melalui HP dan Website

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online (Foto: Canva by Oleksandr113)

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui HP atau melalui website telah menjadi pilihan yang lebih mudah dan efisien bagi peserta BPJS.

Dengan kemajuan teknologi, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi mengunjungi kantor cabang untuk melakukan pencairan dana atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Pertama, ada beberapa syarat pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Peserta harus berusia 56 tahun atau telah memasuki usia pensiun.
  • Peserta harus melakukan pengunduran diri dari tempat kerja atau telah mengalami PHK.

Setelah memenuhi syarat tersebut, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • NPWP (jika klaim di atas Rp 50 juta).
  • Surat Keterangan Habis Kontrak atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
  • Buku rekening yang masih aktif.
  • Formulir pengajuan JHT.
  • Foto diri terbaru.
Baca Juga  Apa Itu Body Count dan Bahasa Gaul Lainnya yang Viral di TikTok

Setelah semua persyaratan terpenuhi, peserta dapat melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online untuk mengetahui jumlah saldo JHT yang dapat dicairkan.

Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu melalui website dan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di HP.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Website

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui website ini, peserta perlu mengunjungi laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  • Setelah itu, peserta perlu mengisi semua data yang dibutuhkan dengan benar dan mengunggah dokumen pendukung yang diminta.
  • Kemudian, peserta harus menunggu hingga dokumen diverifikasi dan dikonfirmasi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
  • Status pengajuan klaim JHT akan dikirim melalui kontak yang sudah dicantumkan, seperti email, HP, atau WhatsApp.
  • Penting untuk memastikan kontak yang valid untuk memastikan peserta dapat menerima informasi terkait pengajuan klaim.
Baca Juga  WhatsApp Luncurkan Fitur Kirim Foto HD, Pengguna Bisa Berbagi Foto dengan Kualitas yang Lebih Baik

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO di HP

Cara yang kedua adalah melalui aplikasi JMO di HP. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Peserta harus membuka aplikasi JMO yang sudah diunduh di smartphone.
  • Kemudian, pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan pilih menu “Klaim JHT”.
  • Peserta akan melihat tiga centang hijau jika pengajuan klaim memenuhi semua persyaratan.
  • Peserta harus memilih alasan pengajuan klaim dan melakukan pengecekan data kepesertaan.
  • Setelah itu, peserta harus melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan yang ada pada layar smartphone.
  • Selanjutnya, peserta harus melengkapi informasi terkait NPWP dan nomor rekening yang akan digunakan untuk pencairan dana JHT.
  • Setelah semua data telah dimasukkan dan dikonfirmasi, pengajuan klaim JHT selesai.
  • Peserta dapat memantau proses pengajuan klaim melalui menu tracking klaim yang terdapat pada halaman utama aplikasi JMO.