Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui HP atau melalui website telah menjadi pilihan yang lebih mudah dan efisien bagi peserta BPJS.

Dengan kemajuan teknologi, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi mengunjungi kantor cabang untuk melakukan pencairan dana atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Pertama, ada beberapa syarat pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Peserta harus berusia 56 tahun atau telah memasuki usia pensiun.
  • Peserta harus melakukan pengunduran diri dari tempat kerja atau telah mengalami PHK.

Setelah memenuhi syarat tersebut, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • NPWP (jika klaim di atas Rp 50 juta).
  • Surat Keterangan Habis Kontrak atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
  • Buku rekening yang masih aktif.
  • Formulir pengajuan JHT.
  • Foto diri terbaru.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, peserta dapat melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online untuk mengetahui jumlah saldo JHT yang dapat dicairkan.