Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak lima kali, dua kali otopsi jenazah, pemeriksaan 100-an saksi, dan pencocokan DNA.
Sketsa wajah terduga pelaku juga disebar ke seluruh kantor polisi, dan uji lab DNA terhadap 49 sampel dilakukan untuk mencocokkan dengan profil kedua korban. Sebelumnya, polisi telah menemukan dua DNA asing di sekitar lokasi kejadian.
Puncaknya, Danu, yang sebelumnya menjadi saksi kunci dalam kasus ini, kini dihadapkan pada status tersangka. Pada 1 November 2021, dalam sesi tanya jawab, Danu mengakui bahwa ia sempat membersihkan bak mandi pasca pembunuhan.
Pada 19 Agustus 2021, Danu juga datang ke TKP atas permintaan keluarga korban untuk menjaga rumah.
Achmad Taufan, kuasa hukum Danu, mengungkapkan, “Danu pagi diminta sama keluarganya dalam hal ini Yoris dan itu diakui semua keluarga, bahwa Danu diminta untuk standby di dekat TKP, tujuannya untuk menjaga rumah, jangan ada yang masuk dan lain-lain.”
Tinggalkan Balasan