Sementara di Maluku Utara sendiri PT Trimegah Bangun Persada, Anak usaha PT Harita Group juga diduga bekerjasama dengan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba untuk membatalkan dan mengambil-alih hak kuasa pertambangan eksploitasi (KW 97 PP 0464) milik Antam meliputi Pulau Obi dan Pulau Mala-Mala Halmahera Selatan, Maluku Utara tanpa dasar yang jelas.

Kebijakan itu menurut Ali secara langsung membatalkan SK Dirjen Pertambangan Umum ESDM No 488K/24.01/DJP/2000 tertanggal 20 September 2000 dimana Antam mendapat hak secara sah atas kuasa pertambangan eksploitasi nikel di atas wilayah seluas 9528 Ha di Pulau Obi dan Pulau Mala-mala.

“Sangat disayangkan oleh karena lahan yang digunakan PT. Harita Group di Pulau Obi hari ini adalah lahan yang sebelumnya milik PT. Antam yang dicaplok secara sepihak tanpa ada kejelasan yang jelas. Akibatnya negara mengalami kerugian atas hilangnya aset negara PT. Antam baik kerugian investasi Rp.75 Milyar, stand by cost Rp.2,5 Milyar, biaya community development Rp.2,5 Milyar kepada Bupati, serta pengeluaran-pengeluaran lainnya.” Tambah Ali