Datangi KPK RI, Alastra Desak Segera Tangkap dan Adili Pemilik Harita Group Terkait Dugaan Kejahatan Korupsi SDA

JAKARTA – Aliansi Nusantara Hijau (Alastra) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jum’at, 24/11/2023

Aksi itu langsung diterima oleh Humas KPK RI Mukti Prayoga, selanjutnya KPK berjanji akan segera menindaklanjuti berkas laporan Alastra.

Bacaan Lainnya
Serah terima berkas Alastra dengan Humas KPK RI Terkait Kasus Dugaan Korupsi SDA PT. Harita Group

Dalam laporan itu, Alastra menuntut agar KPK RI segera menangkap dan mengadili Pemilik PT. Harita Group, Lim Hariyanto Wijaya Sarwono karena dinilai kebal hukum dalam mengekploitasi kekayaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia khususnya sumber daya pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

Koordinator lapangan Alastra, Ali Aludin Hamzah dalam aksinya menjelaskan Pemilik, PT. Harita Group diduga melakukan korupsi sumber daya alam, terlibat ikut memporak-porandakan lahan dan pemukiman masyarakat, perkebunan dan hutan adat secara melawan hukum. Tanpa peduli dengan ketentuan dan kaidah kaidah pertambangan yang memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup, masyarakat adat dan keanekaragaman hayati sekitar.

Baca Juga  Mentan Apresiasi Antusias Tinggi Peserta Pelatihan Sejuta Petani dan Penyuluh Vol 3 2022

“Masyarakat Wawonii di Sulawesi Tenggara dan Pulau Obi, Maluku Utara paling dikorbankan akibat kegiatan pertambangan PT. Harita Group.” Katanya

Lebih lanjut, Ali menyampaikan PT. Gema Kreasi Perdana selaku anak usaha Harita group di Konawe Kepulauan diduga melakukan aktifitas pertambangan ilegal disinyalir menyebabkan kerugian negara, hilangnya hak atas sumber sumber penghidupan dan hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat.

“PT. Duta Inti Perkasa Mineral (DIPM), anak usaha PT. Harita Group juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi SDA yang menjerat Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman dengan kerugian negara ditafsirkan sebesar 2,7 Triliun rupiah. Lim bahkan sempat mangkir dari panggilan KPK RI pada Juli 2020 lalu terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Aswad Sulaiman kaitan dengan pemberian izin Kuasa Pertambangan terhadap PT. DIPM di lahan PT. Antam.” Tambahnya

Baca Juga  KPK Geledah Rumah Pihak Swasta Tersangka Gratifikasi ke Wamenkumham

Sementara di Maluku Utara sendiri PT Trimegah Bangun Persada, Anak usaha PT Harita Group juga diduga bekerjasama dengan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba untuk membatalkan dan mengambil-alih hak kuasa pertambangan eksploitasi (KW 97 PP 0464) milik Antam meliputi Pulau Obi dan Pulau Mala-Mala Halmahera Selatan, Maluku Utara tanpa dasar yang jelas.

Kebijakan itu menurut Ali secara langsung membatalkan SK Dirjen Pertambangan Umum ESDM No 488K/24.01/DJP/2000 tertanggal 20 September 2000 dimana Antam mendapat hak secara sah atas kuasa pertambangan eksploitasi nikel di atas wilayah seluas 9528 Ha di Pulau Obi dan Pulau Mala-mala.

“Sangat disayangkan oleh karena lahan yang digunakan PT. Harita Group di Pulau Obi hari ini adalah lahan yang sebelumnya milik PT. Antam yang dicaplok secara sepihak tanpa ada kejelasan yang jelas. Akibatnya negara mengalami kerugian atas hilangnya aset negara PT. Antam baik kerugian investasi Rp.75 Milyar, stand by cost Rp.2,5 Milyar, biaya community development Rp.2,5 Milyar kepada Bupati, serta pengeluaran-pengeluaran lainnya.” Tambah Ali

Baca Juga  Lakukan Penambangan Gelap, JAM Indonesia: Apa Yang Dipertotonkan oleh PT NET Hari Ini Mencederai Supremasi Hukum

Tak hanya itu, Pemilik PT Harita Group, Lim Hariyanto Wijaya Sarwono terang Ali juga diduga terlibat korupsi penyalahgunaan kewenangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta penyalahgunaan tertib CnC (Clear and Clear), pemalsuan tanda tangan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armain yang melibatkan manager PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), anak usaha PT. Harita Group dan Karo Hukum Pemprov Maluku Utara yang diperkirakan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 630 milyar.

“Pemilik PT. Harita Group juga diduga melakukan korupsi sumber daya alam dari kewajiban pajak ekspor nikel ke China periode 2009-2012, diperkirakan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Olehnya itu, atas banyaknya kasus terbengkalai yang dialamatkan kepada Pemilik PT. Harita Group menunjukan lemahnya penegakan hukum di negeri ini. Perlu KPK RI tegas dan cepat menangkap dan menetapkan Tersangka Terhadap Pemilik PT. Harita Group untuk di adili tanpa tebang pilih.” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *