Tak hanya itu, Pemilik PT Harita Group, Lim Hariyanto Wijaya Sarwono terang Ali juga diduga terlibat korupsi penyalahgunaan kewenangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta penyalahgunaan tertib CnC (Clear and Clear), pemalsuan tanda tangan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armain yang melibatkan manager PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), anak usaha PT. Harita Group dan Karo Hukum Pemprov Maluku Utara yang diperkirakan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 630 milyar.

“Pemilik PT. Harita Group juga diduga melakukan korupsi sumber daya alam dari kewajiban pajak ekspor nikel ke China periode 2009-2012, diperkirakan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Olehnya itu, atas banyaknya kasus terbengkalai yang dialamatkan kepada Pemilik PT. Harita Group menunjukan lemahnya penegakan hukum di negeri ini. Perlu KPK RI tegas dan cepat menangkap dan menetapkan Tersangka Terhadap Pemilik PT. Harita Group untuk di adili tanpa tebang pilih.” Tutupnya