JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan kembali di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, setelah sebelumnya diketahui dirinya di laporkan ke DKPP oleh mantan Komisioner KPU Konawe Muh. Kahfi Zurahman yang kini laporan tersebut masih bergulir di DKPP.

Teranyar, pucuk pimpinan di lembaga pengawas demokrasi Bawaslu Konawe ini di laporkan ke DKPP oleh Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Konawe Muhammad Syahri Ramadhan, Jum’at 26 Juli 2024.

Ketua Cabang PMII Konawe Muhammad Syahri Ramadhan yang akrab disapa Figo ini resmi menyampaikan laporannya di Kantor DKPP RI dan diterima langsung bagian register pelaporan dengan tanda terima laporan Nomor:427/O5-26SET-02/VII/2024.

Menurut Figo, dirinya melaporkan Ketua Bawaslu Konawe ini karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. “Saya laporkan terkait adanya dugaan hubungan tidak wajar antara sesama penyelenggara pemilu,” ungkap Ketua PC PMII Konawe pada keterangan persnya.