Ironisnya lanjut Irfan dari sejumlah nama yang telah diperiksa dan ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, tidak ada satupun dari tiga eks kepala Syahbandar Molawe.
Demikian kata Irfan merupakan wujud keberpihakan kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang secara langsung mencederai prinsip supremasi hukum yaitu penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas.
“Padahal jelas tiga eks Kepala Syahbandar Molawe inisial ABS, LOW dan AFP adalah pihak yang berwenang dan bertanggungjawab terkait dokumen keberangkatan kapal penjualan Ore nikel Blok Mandiodo.” Katanya
Olehnya itu tambah Irfan diduga kuat tiga eks Kepala Syahbandar Molawe terlibat melakukan gratifikasi dan atau pungutan liar untuk tujuan kelancaran penerbitan berbagai persyaratan keberangkatan kapal pemuatan Ore nikel sebagaimana melanggar pasal 12B undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Tinggalkan Balasan