“Kepada Kejagung RI untuk mengambilalih kasus korupsi pertambangan penjualan Ore nikel ilegal di blok Mandiodo yang telah merugikan negara 5,7 Triliun rupiah, memeriksa dan mengadili tiga eks Kepala Syahbandar Molawe untuk tujuan supremasi hukum.” Terangnya

Irfan juga mendesak kepada kejaksaan RI dan Polri untuk bekerja sama membentuk operasi khusus untuk tujuan pengamanan dan penindakan terhadap aktifitas penjualan Ore nikel ilegal.

“Hentikan Seluruh aktifitas pelayaran yang berkaitan dengan penjualan Ore nikel ilegal di seluruh wilayah kerja Syahbandar Molawe. Sebab berdasarkan laporan yang kami terima masih terdapat aktifitas penjualan Ore nikel yang diduga ilegal terjadi di wilayah kerja Syahbandar Molawe. Kami menegaskan agar Aparat Penegakkan Hukum untuk menghentikan sementara seluruh aktifitas pemuatan Ore nikel di wilayah kerja Syahbandar Molawe hingga adanya kepastian hukum.” Tutup Irfan