JAKARTA – Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai pemberian pangkat letnan kolonel ( letkol ) tituler kepada publik figur Deddy Corbuzier tidak tepat dan salah kaprah. Dia mempertanyakan kontribusi Deddy Corbuzier untuk TNI dan negara.

“Yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya letnan dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut. Itu bunyi penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI,” kata Khairul kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Menurutnya, pemberian pangkat tituler memang diatur dalam undang-undang. Namun tak bisa diberikan begitu saja. Letkol Tituler yang diberikan ke Deddy terkesan jadi murahan.