KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe secara resmi telah menerima surat pengantar pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi dan Raperda Tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 6 Tahun 2016 Tentang pembentukan empat SKPD baru (Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Dinas Damkar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si saat ditemui awak media, Senin 12 Februari 2024.
“Sudah ada surat resmi yang ditujukan ke DPRD Kabupaten Konawe, secepatnya kita lakukan pembahasan dua Raperda itu,” kata Ardin.
Menurut Ardin, sesuai mekanisme penetapan Perda, maka DPRD Kabupaten Konawe akan melakukan pembahasan sesuai mekanisme dan perundang – undangan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan