Ia menambahkan, penyeretan nama Bawaslu terhadap penonaktifan kedua ASN ini akan berdampak pada penilaian publik.
“Kita menghindari publik berpretensi bahwa penonaktifan ini gara-gara Bawaslu menyatakan perbuatan mereka adalah dugaan pelanggaran. Kita belum ada urusan penonaktifan itu,” tambahnya.
“Jangan diseret Bawaslu kedalam itu karena bisa saja orang yang terduga atau terperiksa itu menganggap bahwa ini kolaborasi antara Bawaslu dan Pemda sehingga mereka dinonaktifkan,” imbuh Indra.
Lebih lanjut, kata Indra, seandainya dalam kondisi normal maka penonaktifan itu bisa saja dilakukan.
Selain itu, Indra menyebut, dalam pemberitaan yang ada seperti menempatkan pemerintah daerah (Pemda) yang tegas terhadap penanganan ASN belum berimbang.
Ia juga menjelaskan, kedua ASN itu kini telah diperiksa pihaknya.
Tinggalkan Balasan