KONAWE – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Konawe menanggapi soal isu penonaktifan dua aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, secara resmi telah menonaktifkan dua pejabat ASN Konawe yaitu Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe, Faisal Taridala dan Camat Anggaberi, Pendi.
Dan kedua ASN kini dimutasi di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe sebagai staf biasa terhitung 27 September 2022.
Komisioner Bawaslu Divisi HPP dan Penyelesaian Sengketa, Indra Eka Putra menuturkan, penonaktifan kemarin memasukan unsur Bawaslu.
“Kami melihat bahwa ini bukan kondisi normal. Ini adalah kondisi adanya dugaan pelanggaran yaitu pelanggaran netralitas,” kata Indra, Rabu (28/9/2022).
Menurut Indra, seharusnya menunggu dulu Bawaslu Konawe selesai memeriksa hingga keluar rekomendasi terhadap kedua ASN tersebut.
Tinggalkan Balasan