Teks

Dua Raperda Pembentukan SKPD Baru akan Dibahas DPRD jika Surat Resmi dari Pemkab Konawe Sudah Ada

KONAWE – Kementerian dalam negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) setujui pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Hal itu disampaikan Kemendagri RI dalam surat Nomor : 100.2.2.6/1001/OTDA pada tanggal 29 Jakarta 2024.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa pembahasan dua Raperda Kabupaten Konawe disetujui untuk di lakukan pembahasan.

Dua Raperda itu yakni tentang penggabungan Kecamatan Anggotoa kedalam Kecamatan Wawotobi dan tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Mengetahui surat persetujuan ini, Ketua DPRD Kabupaten Konawe Ardin mengungkapkan, sesuai mekanisme penetapan Perda maka DPRD Kabupaten Konawe menunggu surat resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dalam hal ini PJ Bupati Konawe.

Baca Juga  Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Ini Cara Cek Pengumumannya

“Menunggu surat resmi dari PJ Bupati Konawe yang ditunjukkan ke DPRD Kabupaten untuk segera melakukan pembahasan dua Raperda itu,” ungkap Ketua DPRD Konawe, Ardin, Jum’at (2/2/2024).

Kata Ardin, setelah ada surat resmi dari Pemkab Konawe, DPRD Kabupaten akan melakukan rapat paripurna penyerahan dan pembahasan serta penetapan.

“Setelah 7 hari, Pj Bupati Konawe sudah boleh melakukan penataan dan bahkan melakukan pengisian terhadap kelembagaan baru,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kemendagri dan PJ Gubernur Sulawesi Tenggara telah menyetujui pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Konawe.

Hal ini diungkapkan Pj Bupati Konawe, Penjabat (PJ) Bupati Konawe Harmin Ramba usai memimpin rapat dengan seluruh pimpinan OPD, Asisten dan para Kabag di Hotel Red Top, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga  SLANK Buat Lagu Salam Metal Wujud Dukung Ganjar - Mahfud

“Insha allah, tahun 2024 ini kita eksekusi. Kita sudah mendapat persetujuan pembentukan SKPD baru, diantaranya Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Dinas Damkar,” jelasnya.

Harmin Ramba mengharapkan, dengan pembentukan 4 SKPD baru nantinya dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mengoptimalkan potensi-potensi daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Laporan: Redaksi