Ferdy Sambo pun dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Bintang dua Ferdy Sambo pun ‘padam’. Tak ada lagi garis merah sebagai tanda komando di tanda pangkat Ferdy Sambo.

Selain kehilangan jabatan, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua. Dia juga diduga mengarang cerita tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E. Selain itu, Ferdy Sambo juga diduga memerintahkan anggotanya di Divpropam Polri saat itu untuk memindahkan dan merusak CCTV.

Ferdy Sambo kemudian menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Ferdy Sambo melanggar aturan dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.